Wednesday, 2 March 2016

makalah ulumul qur'an tentang ilmu qiraat


ILMU QIRAAT

 
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
            Bangsa Arab merupakan komunitas terbesar dengan berbagai suku termaktub didalamnya. Setiap suku memiliki dialek (lahjah) yang khusus dan berbeda dengan suku-suku lainnya. Perbedaan dialek itu tentunya sesuai dengan kondisi alam, seperti letak geografis dan sosio cultural pada masing-masing suku. Laiknya Indonesia yang memiliki bahasa persatuan, maka bangsa Arabpun demikian. Mereka menjadikan bahasa Quraisy sebagai bahasa bersama (common language) dalam berkomunikasi, berniaga, mengunjungi ka’bah, dan melakukan bentuk-bentuk interaksi lainnya. Dari kenyataan di atas, sebenarnya kita dapat memahami alas an al-Qur’an diturunkan dengan menggunakan bahasa Quraisy.
            Di sini, perbedaan-perbedaan lahjah itu membawa konsekuensi lahirnya bermacam-macam bacaan (qira’ah) dalam melafalkan al-Qur’an. Lahirnya bermacam-macam qira’ah itu sendiri, tidak dapat dihindarkan lagi. Oleh karena itu, Rasulullah SAW sendiri membenarkan pelafalan al-Qur’an dengan berbagai macam qira’ah.









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Qira’at
Menurut bahasa, qira’at adalah bentuk jamak dari qira’ah  yang merupakan isim masdar dari qaraa , yang artinya : bacaan,Sedangkan menurut istilah ada beberapa pendapat yang di kemukakan oleh beberapa ulama’,di antaranya:
1)    al-Zarkasyi
menurutnya qiraat merupakan perbedaan lafal-lafal al-Qur'an, baik menyangkut huruf-hurufnya maupun cara pengucapan huruf-huruf tersebut, sepeti takhfif, tasydid dan lain-lain.
2)    Al-Zarqani
Menurutnya qira’at sebagai : “Suatu mazhab yang dianut oleh seorang imam dari para imam qurra’ yang berbeda dengan yang lainnya dalam pengucapan al-Qur’an al-Karim dengan kesesuaian riwayat dan thuruq darinya. Baik itu perbedaan dalam pengucapan huruf-huruf ataupun pengucapan bentuknya.”
3)       Shihabuddin al-Qusthalani
Qira’at yaitu suatu ilmu untuk mengetahui kesepakatan serta perbedaan para ahli Qira’at (tentang cara mengucapkan lapal-lapal Al-Quran)seperti yang menyangkut aspek kebahasaan, I’rob,  hazf, isbat, fashl, washl, yang di peroleh dengan cara periwayatan.
Jadi dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pengertian ilmu qiro’at yaitu suatu ilmu pengetahuan yang membahas atau mempelajari cara bacaan alquran yang berbeda-beda penyebutan lafal-lafal Alquran, tetapi disertai sepakat riwayat-riwayat dan jalurnya, namun walaupun berbeda penyampaiannya atau penyebutannya  karena banyaknya cara melafalkannya Alquran  tetapi tetap berasal dari satu sumber yaitu Muhammad SAW.            
Ada beberapa istilah yang berkaitan dengan macam macam bacaan al qur;an yaitu qiraah ,riwayat dan thariqah.
·         qiraah adalah  bacaan yang disandarkan kepada salah seorang imam dari qurra’ yang tujuh, sepuluh atau empat belas.
·         riwayat adalah bacaan yang disandarkan kepada salah seorang perawi dari para qurra’ yang tujuh, sepuluh atau empat belas
·         Thariqah adalah bacaan yang di sandarkan pada orang yang mengambil qiraat dari periwayat qurra’ yang tujuh,sepuluh atau empat belas
B.     Sejarah perkembangan qiraat
sejarah dan perkembangan ilmu qira’at dimulai dengan adanya perbedaan pendapat tentang  waktu mulai diturunkannya qira’at. Ada dua pendapat tentang hal ini;
Pertama, qira’at mulai diturunkan di Makkah bersamaan dengan turunnya al-Qur’an. Alasannya adalah bahwa sebagian besar surat-surat al-Qur’an adalah Makkiyah di mana terdapat juga di dalamnya qira’at sebagaimana yang terdapat pada surat-surat Madaniyah. Hal ini menunjukkan bahwa qira’at itu sudah mulai diturunkan sejak di Makkah.
Kedua, qira’at mulai diturunkan di Madinah sesudah peristiwa Hijrah, dimana orang-orang yang masuk Islam sudah banyak dan saling berbeda ungkapan bahasa Arab dan dialeknya. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya, demikian juga Ibn Jarir al-Tabari dalam kitab tafsirnya. Hadis yang panjang tersebut menunjukkan tentang waktu dibolehkannya membaca al-Qur’an dengan tujuh huruf adalah sesudah Hijrah, sebab sumber air Bani Gaffar – yang disebutkan dalam hadis tersebut--terletak di dekat kota Madinah.
       Perkembangan selanjutnya ditandai dengan munculnya masa pembukuan qira’at. Para ahli sejarah menyebutkan bahwa orang yang pertama kali menuliskan ilmu qira’at  adalah Imam Abu Ubaid al-Qasim bin Salam yang wafat pada tahun 224 H. Ia menulis kitab yang diberi nama al-Qira’at yang menghimpun qiraat dari 25 orang perawi. Pendapat lain menyatakan bahwa orang yang pertama kali menuliskan ilmu qiraat adalah Husain bin Usman bin Tsabit al-Baghdadi al-Dharir yang wafat pada tahun 378 H.  Dengan demikian mulai saat itu qira’at menjadi ilmu tersendiri dalam ‘Ulum al-Qur’an.
C.     Macam macam qiraat
a.Macam-macam Qira’at di tinjau dari segi kuantitas di bagi menjadi 3 yaitu.:
1.Qira’ah saba’ah(Qira’at tujuh)yaitu : nafi’, ibnu katsir, abu amr al- bashri,Abdullah bin amr, ashim, hamzah, al kisa’i
2.Qira’ah Asyarah(Qira’ah sepuluh)yaitu Qira’at tujuh di tambah dengan tiga qira’at lagi.yaitu :abu ja’far al madani,ya’qub al-bashri dan khalaf al asyr.
Qiraat yang di luar dari qiraat sepuluh ini di anggap sebagai qiraat yang syadz.meskipun demikian bukan berarrti tidak ada satupun dari qiraat sepuluh dan bahkan qiraat tujuh yang masyhur itu terlepas dari syadz,sebab di dalam sepuluh qiraat tersebut masih terdapat juga beberapa yang syadz sekalipun hanya sedikit.
b. macam-macam Qira’at dari segi kualitas
Berdasarkan kualitas qira’at dapat di kelompokkan dalam lima bagian yaitu.:
1.Qira’at mutawatir yakni qira’ah yang di sampaikan sekelompok orang mulai dari sampai akhir sanad, yakni tidak mungkin bersepakat untuk berbuat dusta.
2.Qiraah masyhur, yakni yang memiliki sanad sahih, tetapi tidak sampai pada kulitas mutawatir, sesuai kaidah bahasa arab dan tulisan mushaf utsmani, masyhur di dikalangan qurra; di baca sebagaimana ketentuan yang tela ditetapaka  Al-jazari, dan tidak termasuk Qira’ah yang keliru dan meyimpang.
3.Qira’ah ahad, yakni yang memiliki sanad sahih,tetapi meyalahi tulisan mushaf,utsmani dan kaidah bahasa arab, tidak memiliki kemashuran dan tidak di baca sebagiamana ketentuan yang telah di tetapkan  Al-jazari
4.Qira’ah ayadz(meyimpang) Yakni sanadnya tidak sahih.
5.Qira’ah maudhu’ yakni qiraat yang palsu
6.Qira’ah yang meyerupai hadits mudraj(sisipan)yakni adanya peyisipan pada bacaan denga tujuan penafsiran
D.    Syarat sah qiraat
Para ulama menetapkan tiga syarat sah dan diterimanya qiraat. yaitu :
1. Sesuai dengan salah satu kaidah bahasa Arab.
2. Sesuai dengan tulisan pada salah satu mushaf Usmani, walaupun hanya tersirat.
3. Shahih sanadnya.
            Yang dimaksud dengan “sesuai dengan salah satu kaidah bahasa Arab“ ialah: tidak menyalahi salah satu segi dari segi-segi  qawa’id bahasa Arab, baik bahasa Arab yang paling fasih ataupun sekedar fasih, atau berbeda sedikit tetapi tidak mempengaruhi maknanya. Yang lebih dijadikan pegangan adalah qiraat yang telah tersebar secara luas dan diterima para imam dengan sanad yang shahih.
            Sementara yang dimaksud dengan “sesuai dengan salah satu tulisan pada mushaf Usmani” adalah sesuainya qiraat itu dengan tulisan pada salah satu mushaf yang ditulis oleh panitia yang dibentuk oleh Usman bin ‘Affan dan dikirimkannya ke kota-kota besar Islam pada masa itu.
            Mengenai maksud dari “shahih sanadnya” ini ulama berbeda pendapat. Sebagian menganggap cukup dengan shahih saja, sebagian yang lain mensyaratkan harus mutawatir.            
E.     Manfaat Qiraat
            Adanya bermacam-macam qiraat seperti telah disebutkan di atas, mempunyai berbagai manfaat, yaitu :
1.    Meringankan umat Islam dan mudahkan mereka untuk membaca al-Qur’an.
2.    Menunjukkan betapa terjaganya dan terpeliharanya al-Qur’an dari perubahan dan penyimpangan, padahal kitab ini mempunyai banyak segi bacaan yang berbeda-beda.
3.    Dapat menjelaskan hal-hal mungkin masih global atau samar dalam qiraat yang lain, baik qira’at itu Mutawatir, Masyhur ataupun Syadz. Misalnya qira’at Syadz yang menyalahi rasam mushaf Usmani dalam lafaz dan makna tetapi dapat membantu penafsiran,
4.    menunjukkan suatu hukum syara’ tertentu tanpa perlu adanya pengulangan lafaz.
5.    Meluruskan aqidah sebagian orang yang salah, misalnya dalam penafsiran tentang sifat-sifat surga dan penghuninya
6.    Menunjukkan keutamaan dan kemuliaan umat Muhammad  SAW atas umat-umat pendahulunya, karena kitab-kitab yang terdahulu hanya turun dengan satu segi dan satu qiraat saja, berbeda dengan al-Qur’an yang turun dengan beberapa qiraat.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
 Berdasarkan makalah yang telah kami susun dapat disimpulkan bahwa ilmu Qira’at adalah perbedaan cara mengucapkan lafazh-lafazh Al-Quran yang baik menyangkut hurufnya atau cara pengucapan huruf-huruf. Qira’at memiliki bermacam-macam, yakni  berdasarkan kuantitasnya adalah qira’at sab’ah, dan qira’at asyarah, sedangkan berdasarkan kualitasnya ada lima, yaitu qiraat mutawatir, masyhur, ahad, maudhu’, dan syadz. Syarat sahnya qiraata tiga, yaitu Sesuai dengan salah satu kaidah bahasa Arab, Sesuai dengan tulisan pada salah satu mushaf Usmani, dan Shahih sanadnya.

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment

Komentar