ILMU QIRAAT
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Bangsa
Arab merupakan komunitas terbesar dengan berbagai suku termaktub didalamnya.
Setiap suku memiliki dialek (lahjah) yang khusus dan berbeda dengan suku-suku
lainnya. Perbedaan dialek itu tentunya sesuai dengan kondisi alam, seperti
letak geografis dan sosio cultural pada masing-masing suku. Laiknya Indonesia
yang memiliki bahasa persatuan, maka bangsa Arabpun demikian. Mereka menjadikan
bahasa Quraisy sebagai bahasa bersama (common language) dalam berkomunikasi,
berniaga, mengunjungi ka’bah, dan melakukan bentuk-bentuk interaksi lainnya.
Dari kenyataan di atas, sebenarnya kita dapat memahami alas an al-Qur’an
diturunkan dengan menggunakan bahasa Quraisy.
Di
sini, perbedaan-perbedaan lahjah itu membawa konsekuensi lahirnya
bermacam-macam bacaan (qira’ah) dalam melafalkan al-Qur’an. Lahirnya
bermacam-macam qira’ah itu sendiri, tidak dapat dihindarkan lagi. Oleh karena
itu, Rasulullah SAW sendiri membenarkan pelafalan al-Qur’an dengan berbagai
macam qira’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Qira’at
Menurut
bahasa, qira’at adalah bentuk jamak dari qira’ah yang merupakan isim masdar dari qaraa , yang
artinya : bacaan,Sedangkan menurut istilah ada beberapa pendapat yang di
kemukakan oleh beberapa ulama’,di antaranya:
1)
al-Zarkasyi
menurutnya qiraat merupakan
perbedaan lafal-lafal al-Qur'an, baik menyangkut huruf-hurufnya maupun cara
pengucapan huruf-huruf tersebut, sepeti takhfif, tasydid dan lain-lain.
2)
Al-Zarqani
Menurutnya
qira’at sebagai : “Suatu mazhab yang dianut oleh seorang imam dari para imam
qurra’ yang berbeda dengan yang lainnya dalam pengucapan al-Qur’an al-Karim
dengan kesesuaian riwayat dan thuruq darinya. Baik itu perbedaan dalam
pengucapan huruf-huruf ataupun pengucapan bentuknya.”
3) Shihabuddin al-Qusthalani
Qira’at yaitu suatu
ilmu untuk mengetahui kesepakatan serta perbedaan para ahli Qira’at (tentang
cara mengucapkan lapal-lapal Al-Quran)seperti yang menyangkut aspek kebahasaan,
I’rob, hazf, isbat, fashl, washl, yang di peroleh dengan cara
periwayatan.
Jadi
dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pengertian ilmu qiro’at
yaitu suatu ilmu pengetahuan yang membahas atau mempelajari cara bacaan alquran
yang berbeda-beda penyebutan lafal-lafal Alquran, tetapi disertai sepakat
riwayat-riwayat dan jalurnya, namun walaupun berbeda penyampaiannya atau
penyebutannya karena banyaknya cara melafalkannya Alquran tetapi
tetap berasal dari satu sumber yaitu Muhammad SAW.
Ada
beberapa istilah yang berkaitan dengan macam macam bacaan al qur;an yaitu
qiraah ,riwayat dan thariqah.
·
qiraah adalah bacaan yang disandarkan kepada salah seorang
imam dari qurra’ yang tujuh, sepuluh atau empat belas.
·
riwayat adalah bacaan yang disandarkan kepada salah seorang
perawi dari para qurra’ yang tujuh, sepuluh atau empat belas
·
Thariqah adalah bacaan yang di sandarkan pada orang yang
mengambil qiraat dari periwayat qurra’ yang tujuh,sepuluh atau empat belas
B. Sejarah perkembangan qiraat
sejarah
dan perkembangan ilmu qira’at dimulai dengan adanya perbedaan pendapat
tentang waktu mulai diturunkannya qira’at. Ada dua pendapat tentang hal
ini;
Pertama,
qira’at mulai diturunkan di Makkah bersamaan dengan turunnya al-Qur’an.
Alasannya adalah bahwa sebagian besar surat-surat al-Qur’an adalah Makkiyah di
mana terdapat juga di dalamnya qira’at sebagaimana yang terdapat pada
surat-surat Madaniyah. Hal ini menunjukkan bahwa qira’at itu sudah mulai
diturunkan sejak di Makkah.
Kedua,
qira’at mulai diturunkan di Madinah sesudah peristiwa Hijrah, dimana
orang-orang yang masuk Islam sudah banyak dan saling berbeda ungkapan bahasa
Arab dan dialeknya. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh
Imam Muslim dalam kitab shahihnya, demikian juga Ibn Jarir al-Tabari dalam
kitab tafsirnya. Hadis yang panjang tersebut menunjukkan tentang waktu
dibolehkannya membaca al-Qur’an dengan tujuh huruf adalah sesudah Hijrah, sebab
sumber air Bani Gaffar – yang disebutkan dalam hadis tersebut--terletak di
dekat kota Madinah.
Perkembangan
selanjutnya ditandai dengan munculnya masa pembukuan qira’at. Para ahli sejarah
menyebutkan bahwa orang yang pertama kali menuliskan ilmu qira’at adalah
Imam Abu Ubaid al-Qasim bin Salam yang wafat pada tahun 224 H. Ia menulis kitab
yang diberi nama al-Qira’at yang menghimpun qiraat dari 25 orang perawi.
Pendapat lain menyatakan bahwa orang yang pertama kali menuliskan ilmu qiraat
adalah Husain bin Usman bin Tsabit al-Baghdadi al-Dharir yang wafat pada tahun
378 H. Dengan demikian mulai saat itu qira’at menjadi ilmu tersendiri
dalam ‘Ulum al-Qur’an.
C. Macam
macam qiraat
a.Macam-macam
Qira’at di tinjau dari segi kuantitas di bagi menjadi 3 yaitu.:
1.Qira’ah
saba’ah(Qira’at tujuh)yaitu : nafi’, ibnu katsir, abu amr al- bashri,Abdullah
bin amr, ashim, hamzah, al kisa’i
2.Qira’ah
Asyarah(Qira’ah sepuluh)yaitu Qira’at tujuh di tambah dengan tiga qira’at lagi.yaitu
:abu ja’far al madani,ya’qub al-bashri dan khalaf al asyr.
Qiraat
yang di luar dari qiraat sepuluh ini di anggap sebagai qiraat yang syadz.meskipun
demikian bukan berarrti tidak ada satupun dari qiraat sepuluh dan bahkan qiraat
tujuh yang masyhur itu terlepas dari syadz,sebab di dalam sepuluh qiraat
tersebut masih terdapat juga beberapa yang syadz sekalipun hanya sedikit.
b.
macam-macam Qira’at dari segi kualitas
Berdasarkan
kualitas qira’at dapat di kelompokkan dalam lima bagian yaitu.:
1.Qira’at
mutawatir yakni qira’ah yang di sampaikan sekelompok orang mulai dari sampai
akhir sanad, yakni tidak mungkin bersepakat untuk berbuat dusta.
2.Qiraah
masyhur, yakni yang memiliki sanad sahih, tetapi tidak sampai pada kulitas
mutawatir, sesuai kaidah bahasa arab dan tulisan mushaf utsmani, masyhur di
dikalangan qurra; di baca sebagaimana ketentuan yang tela ditetapaka
Al-jazari, dan tidak termasuk Qira’ah yang keliru dan meyimpang.
3.Qira’ah
ahad, yakni yang memiliki sanad sahih,tetapi meyalahi tulisan mushaf,utsmani
dan kaidah bahasa arab, tidak memiliki kemashuran dan tidak di baca sebagiamana
ketentuan yang telah di tetapkan Al-jazari
4.Qira’ah
ayadz(meyimpang) Yakni sanadnya tidak sahih.
5.Qira’ah
maudhu’ yakni qiraat yang palsu
6.Qira’ah
yang meyerupai hadits mudraj(sisipan)yakni adanya peyisipan pada bacaan denga
tujuan penafsiran
D. Syarat
sah qiraat
Para ulama menetapkan tiga syarat
sah dan diterimanya qiraat. yaitu :
1. Sesuai
dengan salah satu kaidah bahasa Arab.
2. Sesuai
dengan tulisan pada salah satu mushaf Usmani, walaupun hanya tersirat.
3. Shahih
sanadnya.
Yang
dimaksud dengan “sesuai dengan salah satu kaidah bahasa Arab“ ialah: tidak
menyalahi salah satu segi dari segi-segi qawa’id bahasa Arab, baik bahasa
Arab yang paling fasih ataupun sekedar fasih, atau berbeda sedikit tetapi tidak
mempengaruhi maknanya. Yang lebih dijadikan pegangan adalah qiraat yang telah
tersebar secara luas dan diterima para imam dengan sanad yang shahih.
Sementara
yang dimaksud dengan “sesuai dengan salah satu tulisan pada mushaf Usmani”
adalah sesuainya qiraat itu dengan tulisan pada salah satu mushaf yang ditulis
oleh panitia yang dibentuk oleh Usman bin ‘Affan dan dikirimkannya ke kota-kota
besar Islam pada masa itu.
Mengenai
maksud dari “shahih sanadnya” ini ulama berbeda pendapat. Sebagian menganggap
cukup dengan shahih saja, sebagian yang lain mensyaratkan harus
mutawatir.
E. Manfaat Qiraat
Adanya
bermacam-macam qiraat seperti telah disebutkan di atas, mempunyai berbagai
manfaat, yaitu :
1.
Meringankan umat Islam dan mudahkan mereka untuk membaca
al-Qur’an.
2.
Menunjukkan betapa terjaganya dan terpeliharanya al-Qur’an
dari perubahan dan penyimpangan, padahal kitab ini mempunyai banyak segi bacaan
yang berbeda-beda.
3.
Dapat menjelaskan hal-hal mungkin masih global atau samar
dalam qiraat yang lain, baik qira’at itu Mutawatir, Masyhur ataupun Syadz.
Misalnya qira’at Syadz yang menyalahi rasam mushaf Usmani dalam lafaz dan makna
tetapi dapat membantu penafsiran,
4.
menunjukkan suatu hukum syara’ tertentu tanpa perlu adanya
pengulangan lafaz.
5.
Meluruskan aqidah sebagian orang yang salah, misalnya dalam
penafsiran tentang sifat-sifat surga dan penghuninya
6.
Menunjukkan keutamaan dan kemuliaan umat Muhammad SAW
atas umat-umat pendahulunya, karena kitab-kitab yang terdahulu hanya turun
dengan satu segi dan satu qiraat saja, berbeda dengan al-Qur’an yang turun
dengan beberapa qiraat.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
makalah yang telah kami susun dapat disimpulkan bahwa ilmu Qira’at adalah
perbedaan cara mengucapkan lafazh-lafazh Al-Quran yang baik menyangkut hurufnya
atau cara pengucapan huruf-huruf. Qira’at memiliki bermacam-macam, yakni berdasarkan kuantitasnya adalah qira’at
sab’ah, dan qira’at asyarah, sedangkan berdasarkan kualitasnya ada lima, yaitu
qiraat mutawatir, masyhur, ahad, maudhu’, dan syadz. Syarat sahnya qiraata tiga, yaitu Sesuai
dengan salah satu kaidah bahasa Arab, Sesuai dengan tulisan pada salah satu
mushaf Usmani, dan Shahih sanadnya.
0 comments:
Post a Comment