Sunday, 6 March 2016

Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari - hari

BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI – HARI
           
            Kata demokrasi mungkin tidak asing bagi telinga kita, kata demokrasi sering di perbincangkan di media media mulai dari media elektronik sampai media cetak, dari obrolan santai di warung makan sampai obrolan  serius di meja para elit politik . Namun apakah masyarakat tahu makna, hakikat dan nilai – nilai dari demokrasi ? dan apakah mereka telah mampu mengaplikasikan nilai – nilai demokrasi dalam kehidupan sehari – hari mereka  ? mungkin sebagian masyarakat belum sepenuhnya mengerti akan makna, hakikat dan nilai – nilai dari demokrasi serta belum bisa mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari – hari. Mungkin uraian di bawah ini bisa memberi jawaban terhadap pertanyaan di atas kaitannya dengan demokrasi serta perkembangan dan sejarahnya di Indonesia.
            Secara etimologis istilah demokrasi sebenarnya berasal dari yunani kuno,kata  demokrasi berasal dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos – cratein atau demos – cratos  ( demokrasi ) adalah keadaan Negara dimana dalam system pemerintahannya kedaulatan berada di  tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat.
            Sementara itu, pengertian demokrasi secara terminologis banyak di kemukakan oleh banyak ahli seperti halnya menurut Lincoln yang mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people). Sedangkan menurut C.F Strong demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu. Jadi dapat di simpulkan bahwa demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
            Dari paparan penjelasan tentang demokrasi  di atas kita sudah mengetahui hakikat demokrasi, namun  bagaimana dengan perkembangan serta rekam jejak demokrasi di Indonesia?. Kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia tentunya harus tahu bagaimana sejarah perkembangan demokrasi di negeri kita. Tujuannya tentu saja agar kita dapat memaknai demokrasi dengan benar dan sesuai dengan berkaca pada sejarahnya di masa silam.
            Sejarah perkembangan sistem demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut atau fluktuasi dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Masalah pokok yang di hadapi dalam penegakan demokrasi di negeri ini adalah bagaimana merealisasikan nilai – nilai demokrasi dalam segala aspek kehidupan sehari – hari baik itu dalam keluarga maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Perkembangan demokrasi di Indonesia di pandang dari segi waktu terbagi dalam empat periode yaitu periode tahun 1945 – 1959, periode 1959 – 1965, periode 1965 – 1998 dan periode 1998 sampai sekarang.
            Demokrasi pada perode 1945 – 1959 lebih di kenal dengan sebutan demokrasi parlemeter. System demokrasi parlementer berlaku sebulan seteleh kemerdekaan bangsa kita dengan landasan UUD 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia, yang berakibat stabilitas politik yang bergejolak. Karena pada system demokrasi parlementer ini presiden hanya sekedar simbolik sedangkan parlemen dan lembaga perkawilan rakyat mempunyai peranan penting dalam perpolitikan yang berjalan dan parati politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong. Soekarno yang saat itu sebagai presiden menganti sitem demokrasi parlementer  dengan demokrasi terpimpin.
            Demokrasi terpimpin adalah istilah atau penyebutan untuk sistem demokrasi yang terjadi pada periode 1959 – 1965 . Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama  pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik  yang utama dari demokrasi terpimpin adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan  terbentuknya DPR-GR. peranan lembaga legislatif dalam sistem politik  nasionall menjadi sedemikian lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sistem demokrasi ini akhirnya berakhir dengan lahirnya gerkan 30 september 1965 yang di dalangi oleh PKI. Kemudian mulailah pada masa orde baru.
            Periode orde baru  atau periode pada tahun 1965 -1998 muncul setelah gagalnya gerakan 30 september yang di lakukan oleh PKI, wajah demokrasi pada periode ini mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila , untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan pemerintahan baru.
            Namun demikian rezim orde baru hanya sekedar retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praktis atau penerapannya. Karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan, rezim ini sangat tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. Rezim ini akhirnya runtuh pada tahun 1998 bersamaan dengann lengsernya presiden soeharto.
            Sehingga mulai tahun 1998 atau sejak runtuhnya masa orde baru maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru atau bisa di sebut sebagai era reformasi, reformasi sebagai hasil dari kebijakan yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batang tubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru. Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Hal ini berdasarkan pada beberapa fakta yaitu pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat kebebasan pers dan lain lain
            Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan di Indonesia, di dalam pemerintahan negeri kita pembagian kekuasaan di bagi dalam tiga lembaga yaitu eksekutif , yudikatif dan legislatif atau dalam prinsip demokrasi sering di sebut trias politica. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif dan lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif serta lembaga-lembaga perwakilan rakyat (legislative) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang mereka pilih melalui proses pemilihan umum legislative. Sehingga kewenangan ketiga lembaga tersebut yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
            Prinsip semacam trias politica di atas menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislative yang  menentukan sendiri anggaran untuk gaji, tunjangan anggota-anggotanya, dan studi banding ke Negara lain untuk tujuan safari dan menghambur hamburkan anggaran  tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, itu semua tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
            Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus tanggung jawab atau dengan kata lain akuntabel , tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara nyata  membatasi kekuasaan lembaga Negara.
            Lalu bagaimana masyarakat kita  mempraktikkan  demokrasi dalam kehidupan sehari hari baik dalam keluarga,masyarakat , berbangsa dan bernegara ? apa sudah sesuai dengan hakikat demokrasi seungguhnya ? tidak dapat di pungkiri di dalam pelaksanaannya memang masih banyak penyimpangan terhadap nilai – nilai demokrasi baik itu di dalam keluarga maupun masyarakat, berbangsa maupun bernegara.
            Penyimpangan terhadap nilai – nilai demokrasi dalam kehidupan sehari – hari sebetulnya bisa di atasi dengan menerapkan nilai – nilai demokrasi dalam kehidupan kita, dan itu di wujudkan dalam perilaku kita misalnya meniadakan diskriminasi, musyawarah, menghormati pendapat orang lain dan masih banyak lagi perilaku yang sesuai dengan nilai demokrasi.
            Memang mewujudkan budaya demokrasi tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi serta mempraktekanya secara terus menerus.
            Memahami nilai-nilai demokrasi juga memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman silam bangsa kita dan negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



0 comments:

Post a Comment

Komentar