catatan mata kuliah ulumul hadist selama saya melalui semester dua, semoga bermanfaat......
Nama : M. Syukron Hamdani
NIM : 1320210060
Kls : B
Riba secara
bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa
pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum bahwa riba adalah
pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam
secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Dalam
transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil
tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si
peminjam kecuali ke-sempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses
peminjaman tersebut. Yang tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan
untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap
penggunaan kesempatan tersebut.
Macam- Macam Riba
Ø Jenis-Jenis
Riba
Riba
dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba hutang-piutang dan riba
jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba
jahiliyyah. Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba
fadhl dan riba nasi’ah.
Riba terbagi
menjadi empat macam;
1. Riba
Nasii`ah
Riba
Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk
dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi
atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.
Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan
perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari
2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan
(1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya;
misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai
bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai
tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B
tambahan inilah yang disebut dengan riba.
riba nasiah atau
tambahannya diberikan karena tarlambat membayar hutang, ini dilarang dengan
ketas dalam islam, kerena dianggap sebagai menimbun kekayaan yang tidak wajar
dan mendapatkan keuntungan keuangan tanpa melakukan tindakan kebijakan. Islam
membenarkan untuk melakukan perdagangan tapi melarang riba
2. Riba Fadlal
Riba
fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis.
Dalil
pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.
3. Riba al-Yadd
Riba
yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang.
Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang
telah berpisah
4. Riba Qardl
Riba qardl
adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau
keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman.
Praktek-praktek riba yang sering
dilakukan oleh bank adalah riba nasii’ah, dan riba qardl; dan kadang-kadang
dalam transaksi-transaksi lainnya, terjadi riba yadd maupun riba fadlal.
Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis riba
itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram
dilakukan oleh seorang Muslim.
Dalam kaitan apakah riba sama dengan
bunga bank, wahbah az-Zuhaili kemudian mengatakan, “bunga bank adalah haram
hukumnya, karena bunga bank adalah riba nasi’ah. Sama saja apakah bunga bank
itu mengembang atau munumpuk. Kerena perbuatan bank adalah janji dan janji,
sesungguhnya bunga bank merupakan riba yang jelas, bunga bank haram hukumnya
karena seperti riba”
Ø Dampak dari Riba
1. Bagi jiwa
manusia
hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri,
sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri. Riba ini menghilangkan jiwa
kasih sayang, dan rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada
orang lain.
2. Bagi
masyarakat
Dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan
kasta kasta yang saling bermusuhan. Sehingga membuat keadaan tidak aman dan
tentram. Bukannya kasih sayang dan cinta persaudaraan yang timbul akan tetapi permusuhan
dan pertengkaran yang akan tercipta dimasyarakat.
3. Bagi roda
pergerakan ekonomi
Dampak sistem ekonomi ribawi tersebut sangat
membahayakan perekonomian.
· Sistem
ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang
sejarah, sejak tahun 1929, 1930, 1940an, 1950an, 1970an. 1980an, 1990an, 1997
dan sampai saat ini.
· di bawah
sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin
terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin
miskin.
· Suku bunga
juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran.
· Teori
ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan
inflasi.
· Sistem
ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada debt
trap (jebakan hutang) yang dalam, sehingga untuk membayar bunga saja mereka
kesulitan, apalagi bersama pokoknya.
0 comments:
Post a Comment