Wednesday, 2 March 2016

makalah masyarakat madani


MASYARAKAT MADANI

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
            Konsep masyarakat madani adalah penerjemahan dari istilah civil society, Dato Seri Anwar Ibrahim adalah orang yang pertama kali memperkenalkan istilah masyarakat madani pada symposium nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival istiqlal, 26 september 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
            Terjemahan makna masyarakat madani ini banyak di ikuti oleh para cendikiawan dan ilmuan di Indonesia, seperti nur cholis majid, m.dawam rahardjo, azyumardi azra dan sebagainya. Dan pada prinsipnya konsep masyarakat madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi,demokrasi dan berkeadaban.
B.     Rumusan masalah
1)      apa pengertian dari masyarakat madani ?
2)      apa saja cirri – cirri dari masyarakat madani ?
3)      bagaimana proses mewujudkan masyarakat madani ?

C.    tujuan penulisan
1)      untk mengetahui makna dari masyarakat madani
2)      untuk mengetahui karakteristik dari masyarakat madani
3)      untuk mengetahui cara atau proses menuju masyarakat madani



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Penegertian Masyarakat Madani
            Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “. Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya. untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
            Di Indonesia, istilah masyarakat madani mengalami penerjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula, seperti masyarakat madani sendiri, masyarakat sipil, dan civil society.
konsep masyarakat madani merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara Festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau transparencysistem .

            Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ahli lainnya tentang pengertian masyarakat madani yaitu :
a.      Zbigniew Rau
            Menurutnya, masyarakat madani adalah sebuah ruang dalam masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara, yang diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni individualis, pasa, dan pluralisme.
b.      Han Sung-Jo
            Menurutnya, masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang public yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen yang bersama-sama mengakui norma-norma budaya yang menjadi identitas solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya terdapat kelompok inti dalam masyarakat madani.


c.      Patrick
            masyarakat madani, adalah jaringan kerja yang komplek dan organisasi-organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi, bertindak secara mandiri atau dalam bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.
            Itulah sebagian pendapat tentang masyarakat madani dari beberapa ahli. Tapi sampai saat ini belum ada kesepakatan tentang rumusan teoritis dan konsep yang baku tentang masyarakat madani. Sehingga dalam pendefinisian masyarakat madani ini sangat bergantung pada sosio – cultural suatu bangsa.


B.     Ciri – Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani memiliki ciri-ciri dan karakteristik sebagai berikut :
a.       Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi kepada publik.
b.Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
c.Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
d.Pluralisme
            Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
e.Keadilan Sosial (Social justice)
            Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f. Partisipasi Sosial
            Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
g. Supermasi hukum
            Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.
h. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
i. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
j. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
k.Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena   keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
l. Meluasnya kesetiaan dan kepercayaan sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
m. Adanya pemisahan kekuasaan
n. Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan atau pemerintahan.

            Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi. Masyarakat madani adalah onsep yang lahir yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai.
C.    Proses Mewujudkan Masyarakat Madani
Proses menuju masyarakat madani pada dasarnya tidaklah mudah, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Kualitas sumber daya manusia yang tinggi yang tercermin antara lain dari kemampuan tenaga-tenaga profesionalnya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.      Memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pokok sendiri (mampu mengatasi ketergantungan) agar tidak menimbulkan kerawanan, terutama bidang ekonomi .
3.      Semakin mantap mengandalkan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri (berbasis kerakyatan) yang berarti ketergantungan kepada sumber pembangunan dari luar negeri semakin kecil atau tidak ada sama sekali.
4.      Secara umum telah memiliki kemampuan ekonomi, sistem politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang dinamis, tangguh serta berwawasan global. 
             Dalam rangka menuju masyarakat madani (civil society), melalui beberapa proses dan tahapan-tahapan yang konkret dan terencana dengan matang, serta adanya upaya untuk mewujudkan dengan sungguh-sungguh. Langkah pertama yang perlu diwujudkan adalah adanya pemerintahan yang baik (good goverment). Pemerintahan yang baik dalam rangka menuju kepada masyarakat madani adalah berorientasi kepada dua hal, sebagai berikut :
a.  Orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demokratisasi dengan elemen: legitimasi, akuntabilitas, otonomi, pendelegasian wewenang kekuasaan kepada daerah, dan adanya mekanisme kontrol oleh masyarakat.
b.   Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional.  Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi, struktur dan mekanisme politik serta administrasi yang berfungsi secara efektif dan efisien.
            Beberapa hal tersebut di atas adalah sarana untuk mewujudkan kehidupan masyarakat menuju masyarakat madani.


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
            Untuk mewujudkan masyarakat madani maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. .
            Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani.
            Maka diharapkan kepada kita semua baik yang tua maupun yang muda agar dapat mewujudkan masyarakat madani di negeri kita yang tercinta ini yaitu Indonesia. Yakni melalui peningkatan kualiatas sumber daya manusia, potensi, perbaikan sistem ekonomi,dan lain sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA
A.ubaidillah.2000.pendidikan kewarganegaraan.IAIN Jakarta press.jakarta
Prof .dr. azyumardi azra, MA.2003. pendidikan kewarganegaraan.the asia foundation.jakarta

makalah ulumul qur'an tentang ilmu qiraat


ILMU QIRAAT

 
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
            Bangsa Arab merupakan komunitas terbesar dengan berbagai suku termaktub didalamnya. Setiap suku memiliki dialek (lahjah) yang khusus dan berbeda dengan suku-suku lainnya. Perbedaan dialek itu tentunya sesuai dengan kondisi alam, seperti letak geografis dan sosio cultural pada masing-masing suku. Laiknya Indonesia yang memiliki bahasa persatuan, maka bangsa Arabpun demikian. Mereka menjadikan bahasa Quraisy sebagai bahasa bersama (common language) dalam berkomunikasi, berniaga, mengunjungi ka’bah, dan melakukan bentuk-bentuk interaksi lainnya. Dari kenyataan di atas, sebenarnya kita dapat memahami alas an al-Qur’an diturunkan dengan menggunakan bahasa Quraisy.
            Di sini, perbedaan-perbedaan lahjah itu membawa konsekuensi lahirnya bermacam-macam bacaan (qira’ah) dalam melafalkan al-Qur’an. Lahirnya bermacam-macam qira’ah itu sendiri, tidak dapat dihindarkan lagi. Oleh karena itu, Rasulullah SAW sendiri membenarkan pelafalan al-Qur’an dengan berbagai macam qira’ah.









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Qira’at
Menurut bahasa, qira’at adalah bentuk jamak dari qira’ah  yang merupakan isim masdar dari qaraa , yang artinya : bacaan,Sedangkan menurut istilah ada beberapa pendapat yang di kemukakan oleh beberapa ulama’,di antaranya:
1)    al-Zarkasyi
menurutnya qiraat merupakan perbedaan lafal-lafal al-Qur'an, baik menyangkut huruf-hurufnya maupun cara pengucapan huruf-huruf tersebut, sepeti takhfif, tasydid dan lain-lain.
2)    Al-Zarqani
Menurutnya qira’at sebagai : “Suatu mazhab yang dianut oleh seorang imam dari para imam qurra’ yang berbeda dengan yang lainnya dalam pengucapan al-Qur’an al-Karim dengan kesesuaian riwayat dan thuruq darinya. Baik itu perbedaan dalam pengucapan huruf-huruf ataupun pengucapan bentuknya.”
3)       Shihabuddin al-Qusthalani
Qira’at yaitu suatu ilmu untuk mengetahui kesepakatan serta perbedaan para ahli Qira’at (tentang cara mengucapkan lapal-lapal Al-Quran)seperti yang menyangkut aspek kebahasaan, I’rob,  hazf, isbat, fashl, washl, yang di peroleh dengan cara periwayatan.
Jadi dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pengertian ilmu qiro’at yaitu suatu ilmu pengetahuan yang membahas atau mempelajari cara bacaan alquran yang berbeda-beda penyebutan lafal-lafal Alquran, tetapi disertai sepakat riwayat-riwayat dan jalurnya, namun walaupun berbeda penyampaiannya atau penyebutannya  karena banyaknya cara melafalkannya Alquran  tetapi tetap berasal dari satu sumber yaitu Muhammad SAW.            
Ada beberapa istilah yang berkaitan dengan macam macam bacaan al qur;an yaitu qiraah ,riwayat dan thariqah.
·         qiraah adalah  bacaan yang disandarkan kepada salah seorang imam dari qurra’ yang tujuh, sepuluh atau empat belas.
·         riwayat adalah bacaan yang disandarkan kepada salah seorang perawi dari para qurra’ yang tujuh, sepuluh atau empat belas
·         Thariqah adalah bacaan yang di sandarkan pada orang yang mengambil qiraat dari periwayat qurra’ yang tujuh,sepuluh atau empat belas
B.     Sejarah perkembangan qiraat
sejarah dan perkembangan ilmu qira’at dimulai dengan adanya perbedaan pendapat tentang  waktu mulai diturunkannya qira’at. Ada dua pendapat tentang hal ini;
Pertama, qira’at mulai diturunkan di Makkah bersamaan dengan turunnya al-Qur’an. Alasannya adalah bahwa sebagian besar surat-surat al-Qur’an adalah Makkiyah di mana terdapat juga di dalamnya qira’at sebagaimana yang terdapat pada surat-surat Madaniyah. Hal ini menunjukkan bahwa qira’at itu sudah mulai diturunkan sejak di Makkah.
Kedua, qira’at mulai diturunkan di Madinah sesudah peristiwa Hijrah, dimana orang-orang yang masuk Islam sudah banyak dan saling berbeda ungkapan bahasa Arab dan dialeknya. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya, demikian juga Ibn Jarir al-Tabari dalam kitab tafsirnya. Hadis yang panjang tersebut menunjukkan tentang waktu dibolehkannya membaca al-Qur’an dengan tujuh huruf adalah sesudah Hijrah, sebab sumber air Bani Gaffar – yang disebutkan dalam hadis tersebut--terletak di dekat kota Madinah.
       Perkembangan selanjutnya ditandai dengan munculnya masa pembukuan qira’at. Para ahli sejarah menyebutkan bahwa orang yang pertama kali menuliskan ilmu qira’at  adalah Imam Abu Ubaid al-Qasim bin Salam yang wafat pada tahun 224 H. Ia menulis kitab yang diberi nama al-Qira’at yang menghimpun qiraat dari 25 orang perawi. Pendapat lain menyatakan bahwa orang yang pertama kali menuliskan ilmu qiraat adalah Husain bin Usman bin Tsabit al-Baghdadi al-Dharir yang wafat pada tahun 378 H.  Dengan demikian mulai saat itu qira’at menjadi ilmu tersendiri dalam ‘Ulum al-Qur’an.
C.     Macam macam qiraat
a.Macam-macam Qira’at di tinjau dari segi kuantitas di bagi menjadi 3 yaitu.:
1.Qira’ah saba’ah(Qira’at tujuh)yaitu : nafi’, ibnu katsir, abu amr al- bashri,Abdullah bin amr, ashim, hamzah, al kisa’i
2.Qira’ah Asyarah(Qira’ah sepuluh)yaitu Qira’at tujuh di tambah dengan tiga qira’at lagi.yaitu :abu ja’far al madani,ya’qub al-bashri dan khalaf al asyr.
Qiraat yang di luar dari qiraat sepuluh ini di anggap sebagai qiraat yang syadz.meskipun demikian bukan berarrti tidak ada satupun dari qiraat sepuluh dan bahkan qiraat tujuh yang masyhur itu terlepas dari syadz,sebab di dalam sepuluh qiraat tersebut masih terdapat juga beberapa yang syadz sekalipun hanya sedikit.
b. macam-macam Qira’at dari segi kualitas
Berdasarkan kualitas qira’at dapat di kelompokkan dalam lima bagian yaitu.:
1.Qira’at mutawatir yakni qira’ah yang di sampaikan sekelompok orang mulai dari sampai akhir sanad, yakni tidak mungkin bersepakat untuk berbuat dusta.
2.Qiraah masyhur, yakni yang memiliki sanad sahih, tetapi tidak sampai pada kulitas mutawatir, sesuai kaidah bahasa arab dan tulisan mushaf utsmani, masyhur di dikalangan qurra; di baca sebagaimana ketentuan yang tela ditetapaka  Al-jazari, dan tidak termasuk Qira’ah yang keliru dan meyimpang.
3.Qira’ah ahad, yakni yang memiliki sanad sahih,tetapi meyalahi tulisan mushaf,utsmani dan kaidah bahasa arab, tidak memiliki kemashuran dan tidak di baca sebagiamana ketentuan yang telah di tetapkan  Al-jazari
4.Qira’ah ayadz(meyimpang) Yakni sanadnya tidak sahih.
5.Qira’ah maudhu’ yakni qiraat yang palsu
6.Qira’ah yang meyerupai hadits mudraj(sisipan)yakni adanya peyisipan pada bacaan denga tujuan penafsiran
D.    Syarat sah qiraat
Para ulama menetapkan tiga syarat sah dan diterimanya qiraat. yaitu :
1. Sesuai dengan salah satu kaidah bahasa Arab.
2. Sesuai dengan tulisan pada salah satu mushaf Usmani, walaupun hanya tersirat.
3. Shahih sanadnya.
            Yang dimaksud dengan “sesuai dengan salah satu kaidah bahasa Arab“ ialah: tidak menyalahi salah satu segi dari segi-segi  qawa’id bahasa Arab, baik bahasa Arab yang paling fasih ataupun sekedar fasih, atau berbeda sedikit tetapi tidak mempengaruhi maknanya. Yang lebih dijadikan pegangan adalah qiraat yang telah tersebar secara luas dan diterima para imam dengan sanad yang shahih.
            Sementara yang dimaksud dengan “sesuai dengan salah satu tulisan pada mushaf Usmani” adalah sesuainya qiraat itu dengan tulisan pada salah satu mushaf yang ditulis oleh panitia yang dibentuk oleh Usman bin ‘Affan dan dikirimkannya ke kota-kota besar Islam pada masa itu.
            Mengenai maksud dari “shahih sanadnya” ini ulama berbeda pendapat. Sebagian menganggap cukup dengan shahih saja, sebagian yang lain mensyaratkan harus mutawatir.            
E.     Manfaat Qiraat
            Adanya bermacam-macam qiraat seperti telah disebutkan di atas, mempunyai berbagai manfaat, yaitu :
1.    Meringankan umat Islam dan mudahkan mereka untuk membaca al-Qur’an.
2.    Menunjukkan betapa terjaganya dan terpeliharanya al-Qur’an dari perubahan dan penyimpangan, padahal kitab ini mempunyai banyak segi bacaan yang berbeda-beda.
3.    Dapat menjelaskan hal-hal mungkin masih global atau samar dalam qiraat yang lain, baik qira’at itu Mutawatir, Masyhur ataupun Syadz. Misalnya qira’at Syadz yang menyalahi rasam mushaf Usmani dalam lafaz dan makna tetapi dapat membantu penafsiran,
4.    menunjukkan suatu hukum syara’ tertentu tanpa perlu adanya pengulangan lafaz.
5.    Meluruskan aqidah sebagian orang yang salah, misalnya dalam penafsiran tentang sifat-sifat surga dan penghuninya
6.    Menunjukkan keutamaan dan kemuliaan umat Muhammad  SAW atas umat-umat pendahulunya, karena kitab-kitab yang terdahulu hanya turun dengan satu segi dan satu qiraat saja, berbeda dengan al-Qur’an yang turun dengan beberapa qiraat.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
 Berdasarkan makalah yang telah kami susun dapat disimpulkan bahwa ilmu Qira’at adalah perbedaan cara mengucapkan lafazh-lafazh Al-Quran yang baik menyangkut hurufnya atau cara pengucapan huruf-huruf. Qira’at memiliki bermacam-macam, yakni  berdasarkan kuantitasnya adalah qira’at sab’ah, dan qira’at asyarah, sedangkan berdasarkan kualitasnya ada lima, yaitu qiraat mutawatir, masyhur, ahad, maudhu’, dan syadz. Syarat sahnya qiraata tiga, yaitu Sesuai dengan salah satu kaidah bahasa Arab, Sesuai dengan tulisan pada salah satu mushaf Usmani, dan Shahih sanadnya.

Komentar